TUGAS DAN WEWENANG POLRI
Fungsi dan Peran Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering
disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu
fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi
manusia.
Dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara Polri
meruapakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeligharanya keamanan dalam negeri.
agar dalam melaksanakan fungsi dan perannya diseluruh wilayah negera
Republik Indonesia atau yang dianggap sebagai wilayah negara republik Indonesia
tersebut dapat berjalan dengan efektif dan effisien, maka wilayah negara
Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan
tugas Kepolisian Negra Republik Indonesia, sebagaimana yang ditentukan dalam
Peaturan Pemerintah wilayah kepolisian dibagi secara berjenjang mulai tingkat
pusat yang biasa disebut dengan Markas Besar Polri yang wilayah kerjanya
meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang
Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden, kemudian wilayah di tingkat
Provinsi disebut dengan Kepolisian Daerah yang lazim disebut dengan Polda yang
dipimpin oleh seorang Kapolda yang bertanggung jawab kepada Kapolri, di tingkat
Kabupaten disebut dengan Kepolisian Resot atau disebut juga Polres yang
dipimpin oleh seorang Kapolres yang bertanggungjawab kepada Kapolda, dan di
tingkat Kecamatan ada Kepolisian Sektor yang biasa disebut dengan Polsek dengan
pimpinan seorang Kapolsek yang bertanggungjawab kepada Kapolres, dan di tingkat
Desa atau Kelurahan ada Pos Polisi yang dipimpin oleh seorang Brigadir Polisi
atau sesuai kebutuhan menurut situasi dan kondisi daerahnya.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Susunan organisasi dan tata kerja Polri disesuaikan
dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang yang di atur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden Nomor Tahun
tentang ,
dalam organisasi Negara dan Pemerintahan Polri yang dipimpin oleh Kapolri
merupakan Lembaga Negara non Departemen yang berkedudukan langsung di bawah
Presiden, yang dlam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab fungsi kepolisian Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan kebijakan teknis kepolisian, antara lain menentukan dan
menetapkan:
1. penyelengaraan kegiatan operasional kepolisian
dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian negara Republik Indonesia; dan
2. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negera Republik Indonesia.
2. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan operasional dan pembinaan
kemampuan kepolisian dilaksanakan oleh seluruh fungsi kepolisian secara
berjenjeng mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yang trendah yaitu
Pos Polisi, dan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian
secara hierarkhi dari tingkat paling bawah ke tingkat pusat yaitu Kapolri,
selanjutnya Kapolri mempertangungjawabkannya kepada Presiden Republik
Indonesia. Hal ini mengingat karena Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR-RI
Tugas dan Wewenag
Tugas pokok
Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
- memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakan
hukum, dan
- memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri
melakukan:
- melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan
masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- menyelenggaran
segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu
lintas di jalan;
- membina
masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
- turut
serta dalam pembinaan hukum nasional;
- memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- melakukan
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
- melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menyelenggarakan
indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
- melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari
gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- melayani
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh
instansi dan/atau pihak yang berwenang;
- memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan
tugas kepolisian; serta
- melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian
sebagaimana tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan tugasnya
itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi dalam
rangka penegakan hukum, maka oleh Undang-undang Polri diberi kewenangan secara
umum yang cukup besar antara lain;
- menerima
laporan dan/atau pengaduan;
- membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu
ketertiban umum;
- mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat;
- mengawasi
aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa;
- mengeluarkan
peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan;
- melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian;
- mengambil
sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- mencari
keterangan dan barang bukti;
- menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal Nasional;
- mengeluarkan
surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan masyarakat;
- memberikan
bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan,
kegiatan instansi lain, serta kegiatan msyarakat;
- menerima
dan menyimpa barang temuan untuk sementara waktu.
Selain kewenangan umum yang diberikan oleh
Undang-Undang sebagaimana terebut di atas, maka diberbagai Undang-Undang yang
telah mengatur kehidupn masyarakat, bangsa dan negara ini dalam Undng-Undang
itu juga telah memberikan Kewennagan kepada Polri untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan perundangan yang mengaturnya ttresbut antara lain;
- memberikan
izin dan mengawqasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya;
- menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
- memberikan
surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
- menerima
pemberitahuan tentang kegiatan politik;
- memberikan
izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang
jasa pengamanan;
- memberikan
izin dan malakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata
tajam;
- memberikan
petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas
pengaman swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
- melakukan
kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas
kejahatan internasional;
- melakukan
pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di
wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
- mewakili
pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
- melaksanakan
kewenangan laian yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dalam bidang penegakan hukum publik khususnya yang
berkaitan dengan penanganan tindak pidanan sebagaimana yang di atur dalam
KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum
dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, maka dalam proses penannganan
perkara pidana Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menetapkan
kewenangan sebagai berikut;
- melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
- melarang
setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
- membawa
dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
- menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal diri;
- melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat;
- memanggil
orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan
penghentian penyidikan;
- menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum;
- mengajukan
permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di
tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk
mencegah atau menangkal orang yng disangka melakukan tindak pidana;
- memnberikan
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai neri sipil serta
menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan
kepada penuntut umum; dan
- mengadakan
tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab, yaitu tindakan
penyelidik dan penyidik yang dilaksankan dengan syarat sebagai berikut;
- tidak
bertentangan dengan suatu aturan hukum;
- selaras
dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
- harus
patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
- pertimbangan
yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan
- menghormati
hak azasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar