PENGGOLONGAN
HUKUM
1)
Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh
:, TAP MPR, PERPU , PEPRES, PERDA,
Hukum
Undang-undang termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu
masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik untuk semua kegiatan, di mana
pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian
formal peraturan ketat
Dari
segi bentuknya, Hukum Undang-undang
adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan
memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk
pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan
legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional
setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan
oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih
lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
Aturan
Hukum Undang-undang adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang
memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan
atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi
dan hormat, atau tanggung jawab.
Materi
Hukum undang-undang:
·
Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD
1945 yang
meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga
negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan
negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta
keuangan negara.
·
Diperintahkan
oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
b) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan peraturan kebiasaan
Contoh
: Norma kesusialaan dan norma kesopanan
Hukum kebiasaan adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan
sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum kebiasaan adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-
peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka Hukum kebiasaan memiliki kemampuan menyesuaikan diri
dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat Hukum kebiasaan yaitu sekelompok orang yang terikat oleh
tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena
kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat
adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu
kala; cara (kelakuan ) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg
terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya
berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam
Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan
dengan hukum kebiasaan.
c) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
contoh
: ASEAN,PBB
- Traktat (Treaty)
Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian
internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat
perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada
perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun
Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang
mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah
pihak.
Ada
beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
- Traktat bilateral atau traktat binasional
atau twee zijdig
Yaitu
apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah
Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut
kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
- Traktat Multilateral
Yaitu
perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama
beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.
- Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu
perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang
kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh:
Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB
yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.
Adapun
pelaksanaan pembuatan traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana
setiap negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:
- Tahap Perundingan
Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan
oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan
secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya.
Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara
untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar
atau sidang.
- Tahap Penutupan
Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah
tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu
naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil
Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini
ditandatangani oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.
- Tahap Pengesahan atau ratifikasi
Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian
oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme yang
berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki
kewenangan untuk itu.
- Tahap Pertukaran Piagam
Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam perjanjian
bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah disahkan oleh
negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang bersangkutan.
Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam tersebut
diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan masing-masing
negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu negara
berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat atau
disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.
d) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim
contoh
: Pertimbangan Psikologis dan Pertimbangan Praktis dan pendapat yang
sama
Purnadi
Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa
latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata
yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie”
dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata
yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene
rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian
yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge
Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim
yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang
sama.
Beberapa
alasan seorang hakim mempergunakan putusan hakim yang lain (yurisprudensi)
yaitu:
·
Pertimbangan Psikologis
Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama
hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim
di atasnya tersebut.
·
Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam
suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi
sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih
praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping
itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan
yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang
sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada
waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.
·
Pendapat Yang sama
Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang
bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk
kasus yang serupa atau sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar