LAPORAN HASIL KERJA KELOMPOK
KELAS IX.1
BAB 4
“Berbudi pekerti luhur sesuai Pancasila”
Kompetensi
Dasar (KD) :
·
Memahami perbedaan baik dan buruk dalam bertutur kata,bersikap sesuai
dengan nilai-nilai pancasila
Indikator
·
Mendeskripsikan Arti Penting Bertutur Kata, Berperilaku, dan Bersikap
yang Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Tujuan
pembelajaran
1.
Tujuan pembelajaran 7
-
Menjelaskan arti penting/ manfaat bertutur kata, bersikap dan
berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila
2.
Tujuan pembelajaran 8
-
Menjelaskan dampak/ akibat tutur kata, bersikap/ berperilaku buruk yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila
Kegiatan
pembelajaran :
·
Membaca, mencermati, dan membuat pertanyaan berdasarkan kasus halaman
90-91 dan gambar 4.4 halaman 92
·
Mendiskusikan pertanyaan berdasarkan kasus halaman 90-91 dan gambar 4.4
halaman 92
·
Mengerjakan LKS/tugas kelompok 4.1 halaman 91
·
Memperesentasikan hasil diskusi/ kerja kelompok
Arti Penting Bertutur Kata, Bersikap, dan
Berperilaku sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Pertanyaan
untuk berita kasus halaman 90 & 91
1.)
Peristiwa apa yang terjadi pada teks tersebut?
Jawab :
Peristiwa yang terjadi di teks tersebut adalah di Kota Bima, Kahaba terdapat
perdebatan antara dua orang yang terhitung keluarga di Kelurahan Lampe berbuah
perkelahian berdarah.Seorang lelaki berinisial IL (30) harus dirawat secara intensif di RSUD Bima setelah mengalmi
luka robek di sekujur tubuhnya akibat bacokan pelaku yang berinisial TA (27) yang merupakan iparnya sendiri.
Kejadian
bermula saat IL (30) dan istrinya
hendak pulang menuju kelurahan Mande. Setlah sekitar 300 meter dari rumah
mertuanya, ia dihadang oleh TA (27) yang
membawa senjata tajam jenis parang. Perkelahian tak seimbang pun terjadi.
Korban dengan tangan kosong tidak mampu melawan sehinga terjatuh dan menjadi
bulan-bulanan senjata pelaku. Untungnya, warga setempat yang ada di lokasi
berhasil menghentikan dan melerai perkelahian itu.
2.)
Mengapa terjadi perisiwa tersebut?
Jawab :
Berdasarkan kesaksian warga setempat, kedua orang yang bertikai tersebut
sebelumnya diketahui terlibat adu mulut di kediaman mertua mereka di Kelurahan
Lampe. Menurut kelompok kami, Peristiwa ini terjadi karena saat perdebatan, IL (30) mungkin tidak menggunakan tutur
kata yang baik sehingga TA (27) merasa
tersinggung akan perkataan korban. Kata-katanya yang kasar, saling mengejek dan
merendahkan memancing emosi kedua belah pihak sehingga terjadi pertengkaran
atau perkelahian.
3.)
Apa akibat yang ditimbulkan peristiwa tersebut?
Jawab :
Peristiwa tersebut tentunya merugikan kedua belah pihak.Peristiwa tersebut
merupakan bukti dari begitu pentingnya bertutur kata, bersikap dan berperilaku
yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut merupakan suatu
keharusan bagi masyarakat Indonesia.
4.)
Bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut pendapat
kelompok?
Jawab :
Menurut kami, terdapat beberapa manfaat bertutur kata yang baik. Manfaat bagi
diri sendiri antara lain akan menimbulkan ketenangan batin, dan kebahagian
hidup akan tercapai. Sedangkan manfaat bagi orang lain yaitu tidak menyinggung
perasaan orang lain, tidak merugikan dan tidak pula mengecewakan serta
mengganggu ketentraman orang lain. Sebaliknya, apabila tutur kata, sikap, dan
perilaku yang kita tampilkan tidak baik, akan merugikan semua pihak contohnya
terjadinya perkelaian dan pertengkaran. Maka dari itu, sebaiknya kita santun
dalam berbahasa, bersikap & berperilaku.
Kumpulan beberapa berdasarkan Gambar 4.4
·
KELOMPOK 1
1.
Apa yang menyebabkan perdebatan didalam rapat?
2.
Mengapa anggota rapat tidak setuju dengan pendapat pimipinan rapat?
3.
Siapa yang berhak memutuskan hasil perdebatan?
4.
Apa yang terjadi jika perselisihan dalam rapat tidak kunjung selesai?
5.
Bagaimana cara mengatasi perdebatan didalam sebuah rapat ?
Jawaban
1.
Apa yang menyebabkan perdebatan didalam rapat?
Jawab :
Perbedaan-perbedaan yang ada akan menimbulkan perselisihan paham antara para
anggota organisasi. Perselisihan paham ini dinamakan perdebatan. Perdebatan ini
bisa muncul secara terus menerus apabila manajer dalam organisasi tersebut
tidak bisa menciptakan situasi sepaham dalam semua anggota organisasi.
Perdebatan
tidak dapat dihindari dalam suatu organisasi karena disebabkan oleh
perbedaan-perbedaan yang datangnya dari dalam sifat manusia. Sifat manusia ini
bukanlah hal yang dengan mudah bisa diubah. Akan tetapi, apabila
munculnya perdebatan menyebabkan adanya diskusi-diskusi panjang tanpa menemukan
kata sepakat antara para anggota organisasi dan tidak adanya
prioritas-prioritas keorganisasian maka perdebatan berdampak negatif terhadap
organisasi. Hal ini bisa menyebabkan organisasi dalam keadaan terpuruk dan
penghambatan dalam pengambilan keputusan aktual. Oleh karena itu dalam suatu
organisasi harusnya tidak memiliki perbedaan persepsi, perbedaan cara
merealisasikan tujuan, perbedaan kepentingan, suatu pihak melakukan sabotase
terhadap yang lain serta sumber-sumber yang terbatas adanya.
2.
Mengapa anggota rapat tidak setuju dengan pendapat pimipinan rapat?
Jawab :
Alinan aksi reaksi antara pihak-pihak yang berperdebatan menghasilkan
konsekuensi. Hasil ini dapat positif dalam arti perdebatan itu menghasilkan
suatu perbaikan kinerja kelompok dalam hal pengambilan keputusan dan kepaduan.
Atau menghasilkan negatif dalam arti merintangi kinerja organisasi yang
ditandai dengan adanya pergantian, situasi politik dan stres sehingga anggota
rapat tidak setuju dengan pendapat pimipinan rapat
Peran
Mediator dalam suatu Organisasi dipegang oleh sang pemimpin organisasi. Pemimpin
organisasi selaku mediator seharusnya lebih netral dan tidak berpihak pada
anggota yang berperdebatan sehingga bisa menjadi penengah dan juga agar masalah
dalam perdebatan tersebut dapat terselesaikan tanpa kendala yang berarti.
3.
Siapa yang berhak memutuskan hasil perdebatan?
Jawab : Permasalahan atau konflik yang
terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan dapat diatasi dengan
komunikasi. Komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang
terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan tidak
lancar maka bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja,
bahkan demo. Pemimpin harus dapat membuat keputusan yang terbaik dan efektif
guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga untuk mensiasati masalah ini
biasa dilakukan dengan berbagai cara:
1. Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman.
2. Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancar dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
3. Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi.
1. Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman.
2. Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancar dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
3. Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi.
4.
Apa yang terjadi jika perselisihan dalam rapat tidak kunjung selesai?
Jawab : pengambilan
keputusan adalah suatu tindakan yang sengaja, tidak secara kebetulan dan tidak
boleh sembarangan dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi suatu
organisasi. Dimana pengambilan keputusan ini ditanggung dan diputuskan oleh
pimpinan organisasi yang bersangkutan dan untuk menghasilkan keputusan yang baik
itu sangat dibutuhkan informasi yang lengkap mengenai permasalahan, inti
masalah, penyelesaian masalah, dan konsekuensi dari keputusan yang diambil.
5.
Bagaimana cara mengatasi perdebatan didalam sebuah rapat ?
Jawab : Penyelesaian hampir semua konflik adalah
mendiskusikan isu tersebut pada suatu halaman
pembicaraan. Anda bisa mengontak pihak lain melalui halaman
pembicaraan penggunanya, atau menggunakan halaman pembicaraan yang terkait
dengan artikel yang dalam pembahasan. Jangan membawa suatu perselisihan ke
dalam halaman artikel itu sendiri. Sewaktu mendiskusikan suatu masalah, tetap tenang dan jangan
melakukan serangan pribadi. Masukkan perspektif orang lain dalam
perhitungan dan upayakan untuk mencapai kompromi. Anggaplah bahwa orang lain
memiliki niat baik, kecuali
jika ditemukan bukti nyata yang sebaliknya.
Baik pada tahap ini maupun pada proses penyelesaian
perselisihan berikutnya, berbicara dengan pihak lain bukan hanya sekedar
formalitas yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
Kegagalan untuk melanjutkan pembicaraan dengan niat baik menunjukkan bahwa Anda
mencoba memperuncing masalah alih-alih berupaya menyelesaikannya. Hal ini akan
mengurangi simpati orang lain terhadap Anda dan akan menghambat Anda
menggunakan tahapan selanjutnya untuk penyelesaian perselisihan.
·
LKS/tugas kelompok 4.1 halaman 91
SLEMAN – Dua orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus
setempat. Dua mahasiswa tersebut adalah Multazam, mahasiswa Fakultas Adab
Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012.
Keduanya mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polres Sleman,
karena kasus perusakan kaca Pusat Administrasi Universitas (PAU), saat
melakukan aksi penolakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 1 Oktober 2015.
“Saya mendapat surat itu Selasa (12/10). Sebelumnya, saya menjadi
koordinator umum aksi penolakan UKT pada 1 Oktober kemarin,” ungkap Hilful pada
wartawan, kemarin (15/10).
Ia menjelaskan, aksi pada 1 Oktober tersebut merupakan upaya mahasiswa
mendapatkan data UKT dari pihak rektorat. Sebab, mereka mencurigai ada
penyimpangan dengan biaya UKT yang sangat mahal.
“Biaya UKT ini tidak rasional, bisa sampai Rp 6 juta. Padahal,
sebelumnya hanya Rp 900-an ribu. Ada kenaikan yang tidak masuk akal. Karena itu
kami minta transparansi anggaran UKT,” paparnya.Pihaknya menyayangkan pihak
rektorat yang langsung mengkriminalisasi dirinya, karena aksi yang berujung
perusakan. Sebab, kemarahan peserta aksi, dikarenakan rektorat tidak menepati
janji memberikan data UKT.
“Saat aksi sebelum tanggal 1 Oktober, rektorat menyepakati akan
memberikan data. Tapi tidak ada realisasi. Bahkan, pada aksi sebelumnya juga
ada mahasiswa yang dipukul pihak keamanan kampus, kami laporkan ke polisi.
Tetapi itu tidak di proses. Giliran rektorat yang melapor, langsung diproses,”
cetusnya.
Hilful dan Multazam diancam dengan pasal 409 KUHP oleh pihak kepolisian.
Mereka dituduh melakukan perusakan dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Machasin membenarkan, pihak rektorat
melaporkan mahasiswanya ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas
kampus. Pihaknya mengatakan, rektorat melaporkan langsung ke polisi, seusai
kejadian pada 1 Oktober 2015.
“Iya benar, kami melaporkan. Karena tidak
boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,” katanya saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan
demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu
mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.
“Pada dasarnya demonstrasi itu boleh. Tetapi kalau
merusak, itu yang tidak boleh. Karena itu kami laporkan ke polisi,” tegasnya.(riz/hes/ong)
Sususnan
Pertanyaan tentang Dugaan unjuk Rasa Mahasiswa
1.) Peristiwa
apa yang terjadi pada kasus tersebut?
Jawab : kasus dugaan 2 mahasiswa yakni Multazam,
mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas Dakwah
Angkatan 2012. Keduanya mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polres
Sleman, karena kasus perusakan kaca Pusat Administrasi Universitas (PAU), saat
melakukan aksi penolakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 1 Oktober 2015. “Saya
mendapat surat itu Selasa (12/10). Sebelumnya, saya menjadi koordinator umum
aksi penolakan UKT pada 1 Oktober kemarin,” ungkap Hilful pada wartawan,
2.)
Kapan peristiwa
tersebut terjadi?
Jawab : Ia menjelaskan, aksi pada 1 Oktober tersebut merupakan upaya mahasiswa
mendapatkan data UKT dari pihak rektorat. Sebab, mereka mencurigai ada
penyimpangan dengan biaya UKT yang sangat mahal.
“Biaya UKT ini tidak rasional, bisa sampai Rp 6 juta. Padahal,
sebelumnya hanya Rp 900-an ribu. Ada kenaikan yang tidak masuk akal. Karena itu
kami minta transparansi anggaran UKT,” paparnya.Pihaknya menyayangkan pihak
rektorat yang langsung mengkriminalisasi dirinya, karena aksi yang berujung
perusakan. Sebab, kemarahan peserta aksi, dikarenakan rektorat tidak menepati
janji memberikan data UKT.
3.)
Dimana peristiwa
tersebut terjadi?
Jawab : Dua orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan perusakan
fasilitas kampus setempat. Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat
mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1
Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan
fasilitas kampus.
4.) Siapakah
Pelaku dan Korban dalam peristiwa tersebut?
Jawab : Dua mahasiswa tersebut adalah Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan
2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012. Rektor UIN Sunan
Kalijaga Prof Machasin sebagai korban membenarkan, pihak rektorat melaporkan
mahasiswanya ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus.
Pihaknya mengatakan, rektorat melaporkan langsung ke polisi, seusai kejadian
pada 1 Oktober 2015
5.) Bagaimana
kronologi kasus tersebut?
Jawab : “Saat aksi sebelum tanggal 1 Oktober, rektorat menyepakati akan
memberikan data. Tapi tidak ada realisasi. Bahkan, pada aksi sebelumnya juga
ada mahasiswa yang dipukul pihak keamanan kampus, kami laporkan ke polisi.
Tetapi itu tidak di proses. Giliran rektorat yang melapor, langsung diproses,”
cetusnya.
Hilful dan Multazam diancam dengan pasal 409
KUHP oleh pihak kepolisian. Mereka dituduh melakukan perusakan dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp
4.500.
6.)
Apa akibat yang
ditimbulkan dari peristiwa ini?
Jawab : “Iya benar,
kami melaporkan. Karena tidak boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,”
katanya saat dihubungi wartawan.Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat
mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1
Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan
fasilitas kampus.
7.)
Bagaimana seharusnya kita
lakukan agar terhindar dari peristiwa tersebut
Jawab : Yang harus kita
lakukan agar terhindar dari penggunaaan media sosial adalah, kita harus tahu
bahwa kasus yang ada di media sosial itu apa, dan bagaimana cara
menyelesaikanya. Jika kita tahu bahwa peristiwa/ kejadian yang telah terjadi
namun kita tidak dapat menyelesaikanya, jangan pernah terlibat karena jika kita
terlibat malah menambah masalah. Sehungga kita harus menghindari peristiwa yang
ada di media sosial.
Tanggal :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar