Minggu, 29 Januari 2017

LAPORAN HASIL KERJA KELOMPOK BAB 4

LAPORAN HASIL KERJA KELOMPOK
KELAS IX.1
BAB 4
“Berbudi pekerti luhur sesuai Pancasila”

Kompetensi Dasar (KD) :
·       Memahami perbedaan baik dan buruk dalam bertutur kata,bersikap sesuai dengan nilai-nilai pancasila
Indikator
·       Mendeskripsikan Arti Penting Bertutur Kata, Berperilaku, dan Bersikap yang Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Tujuan pembelajaran
1.    Tujuan pembelajaran 7
-         Menjelaskan arti penting/ manfaat bertutur kata, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila
2.    Tujuan pembelajaran 8
-         Menjelaskan dampak/ akibat tutur kata, bersikap/ berperilaku buruk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila
Kegiatan pembelajaran :
·       Membaca, mencermati, dan membuat pertanyaan berdasarkan kasus halaman 90-91 dan gambar 4.4 halaman 92
·       Mendiskusikan pertanyaan berdasarkan kasus halaman 90-91 dan gambar 4.4 halaman 92
·       Mengerjakan LKS/tugas kelompok 4.1 halaman 91
·       Memperesentasikan hasil diskusi/ kerja kelompok


Arti Penting Bertutur Kata, Bersikap, dan Berperilaku sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Pertanyaan untuk berita kasus halaman 90 & 91
1.)           Peristiwa apa yang terjadi pada teks tersebut?
Jawab : Peristiwa yang terjadi di teks tersebut adalah di Kota Bima, Kahaba terdapat perdebatan antara dua orang yang terhitung keluarga di Kelurahan Lampe berbuah perkelahian berdarah.Seorang lelaki berinisial IL (30) harus dirawat secara intensif di RSUD Bima setelah mengalmi luka robek di sekujur tubuhnya akibat bacokan pelaku yang berinisial TA (27) yang merupakan iparnya sendiri.
           
            Kejadian bermula saat IL (30) dan istrinya hendak pulang menuju kelurahan Mande. Setlah sekitar 300 meter dari rumah mertuanya, ia dihadang oleh TA (27) yang membawa senjata tajam jenis parang. Perkelahian tak seimbang pun terjadi. Korban dengan tangan kosong tidak mampu melawan sehinga terjatuh dan menjadi bulan-bulanan senjata pelaku. Untungnya, warga setempat yang ada di lokasi berhasil menghentikan dan melerai perkelahian itu.

2.)           Mengapa terjadi perisiwa tersebut?
Jawab : Berdasarkan kesaksian warga setempat, kedua orang yang bertikai tersebut sebelumnya diketahui terlibat adu mulut di kediaman mertua mereka di Kelurahan Lampe. Menurut kelompok kami, Peristiwa ini terjadi karena saat perdebatan, IL (30) mungkin tidak menggunakan tutur kata yang baik sehingga TA (27) merasa tersinggung akan perkataan korban. Kata-katanya yang kasar, saling mengejek dan merendahkan memancing emosi kedua belah pihak sehingga terjadi pertengkaran atau perkelahian.

3.)           Apa akibat yang ditimbulkan peristiwa tersebut?
Jawab : Peristiwa tersebut tentunya merugikan kedua belah pihak.Peristiwa tersebut merupakan bukti dari begitu pentingnya bertutur kata, bersikap dan berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut merupakan suatu keharusan bagi masyarakat Indonesia.

4.)           Bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut pendapat kelompok?
Jawab : Menurut kami, terdapat beberapa manfaat bertutur kata yang baik. Manfaat bagi diri sendiri antara lain akan menimbulkan ketenangan batin, dan kebahagian hidup akan tercapai. Sedangkan manfaat bagi orang lain yaitu tidak menyinggung perasaan orang lain, tidak merugikan dan tidak pula mengecewakan serta mengganggu ketentraman orang lain. Sebaliknya, apabila tutur kata, sikap, dan perilaku yang kita tampilkan tidak baik, akan merugikan semua pihak contohnya terjadinya perkelaian dan pertengkaran. Maka dari itu, sebaiknya kita santun dalam berbahasa, bersikap & berperilaku.
Kumpulan beberapa berdasarkan Gambar 4.4
·        KELOMPOK 1

1.      Apa yang menyebabkan perdebatan didalam rapat?
2.      Mengapa anggota rapat tidak setuju dengan pendapat pimipinan rapat?
3.      Siapa yang berhak memutuskan hasil perdebatan?
4.      Apa yang terjadi jika perselisihan dalam rapat tidak kunjung selesai?
5.      Bagaimana cara mengatasi perdebatan didalam sebuah rapat ?

Jawaban

1.      Apa yang menyebabkan perdebatan didalam rapat?
Jawab : Perbedaan-perbedaan yang ada akan menimbulkan perselisihan paham antara para anggota organisasi. Perselisihan paham ini dinamakan perdebatan. Perdebatan ini bisa muncul secara terus menerus apabila manajer dalam organisasi tersebut tidak bisa menciptakan situasi sepaham dalam semua anggota organisasi.
Perdebatan tidak dapat dihindari dalam suatu organisasi karena disebabkan oleh perbedaan-perbedaan yang datangnya dari dalam sifat manusia. Sifat manusia ini bukanlah hal yang dengan mudah bisa diubah. Akan tetapi, apabila munculnya perdebatan menyebabkan adanya diskusi-diskusi panjang tanpa menemukan kata sepakat antara para anggota organisasi dan tidak adanya prioritas-prioritas keorganisasian maka perdebatan berdampak negatif terhadap organisasi. Hal ini bisa menyebabkan organisasi dalam keadaan terpuruk dan penghambatan dalam pengambilan keputusan aktual. Oleh karena itu dalam suatu organisasi harusnya tidak memiliki perbedaan persepsi, perbedaan cara merealisasikan tujuan, perbedaan kepentingan, suatu pihak melakukan sabotase terhadap yang lain serta sumber-sumber yang terbatas adanya.
2.        Mengapa anggota rapat tidak setuju dengan pendapat pimipinan rapat?
Jawab : Alinan aksi reaksi antara pihak-pihak yang berperdebatan menghasilkan konsekuensi. Hasil ini dapat positif dalam arti perdebatan itu menghasilkan suatu perbaikan kinerja kelompok dalam hal pengambilan keputusan dan kepaduan. Atau menghasilkan negatif dalam arti merintangi kinerja organisasi yang ditandai dengan adanya pergantian, situasi politik dan stres sehingga anggota rapat tidak setuju dengan pendapat pimipinan rapat
Peran Mediator dalam suatu Organisasi dipegang oleh sang pemimpin organisasi. Pemimpin organisasi selaku mediator seharusnya lebih netral dan tidak berpihak pada anggota yang berperdebatan sehingga bisa menjadi penengah dan juga agar masalah dalam perdebatan tersebut dapat terselesaikan tanpa kendala yang berarti.
3.      Siapa yang berhak memutuskan hasil perdebatan?
Jawab : Permasalahan atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan dapat diatasi dengan komunikasi. Komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan tidak lancar maka bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja, bahkan demo. Pemimpin harus dapat membuat keputusan yang terbaik dan efektif guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga untuk mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan berbagai cara:
1. Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman.
2. Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancar dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
3. Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi.

4.        Apa yang terjadi jika perselisihan dalam rapat tidak kunjung selesai?
Jawab : pengambilan keputusan adalah suatu tindakan yang sengaja, tidak secara kebetulan dan tidak boleh sembarangan dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi suatu organisasi. Dimana pengambilan keputusan ini ditanggung dan diputuskan oleh pimpinan organisasi yang bersangkutan dan untuk menghasilkan keputusan yang baik itu sangat dibutuhkan informasi yang lengkap mengenai permasalahan, inti masalah, penyelesaian masalah, dan konsekuensi dari keputusan yang diambil.

5.        Bagaimana cara mengatasi perdebatan didalam sebuah rapat ?
Jawab : Penyelesaian hampir semua konflik adalah mendiskusikan isu tersebut pada suatu halaman pembicaraan. Anda bisa mengontak pihak lain melalui halaman pembicaraan penggunanya, atau menggunakan halaman pembicaraan yang terkait dengan artikel yang dalam pembahasan. Jangan membawa suatu perselisihan ke dalam halaman artikel itu sendiri. Sewaktu mendiskusikan suatu masalah, tetap tenang dan jangan melakukan serangan pribadi. Masukkan perspektif orang lain dalam perhitungan dan upayakan untuk mencapai kompromi. Anggaplah bahwa orang lain memiliki niat baik, kecuali jika ditemukan bukti nyata yang sebaliknya.
Baik pada tahap ini maupun pada proses penyelesaian perselisihan berikutnya, berbicara dengan pihak lain bukan hanya sekedar formalitas yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya. Kegagalan untuk melanjutkan pembicaraan dengan niat baik menunjukkan bahwa Anda mencoba memperuncing masalah alih-alih berupaya menyelesaikannya. Hal ini akan mengurangi simpati orang lain terhadap Anda dan akan menghambat Anda menggunakan tahapan selanjutnya untuk penyelesaian perselisihan.  
·       LKS/tugas kelompok 4.1 halaman 91
SLEMAN – Dua orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus setempat. Dua mahasiswa tersebut adalah Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012.
Keduanya mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polres Sleman, karena kasus perusakan kaca Pusat Administrasi Universitas (PAU), saat melakukan aksi penolakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 1 Oktober 2015.
“Saya mendapat surat itu Selasa (12/10). Sebelumnya, saya menjadi koordinator umum aksi penolakan UKT pada 1 Oktober kemarin,” ungkap Hilful pada wartawan, kemarin (15/10).
Ia menjelaskan, aksi pada 1 Oktober tersebut merupakan upaya mahasiswa mendapatkan data UKT dari pihak rektorat. Sebab, mereka mencurigai ada penyimpangan dengan biaya UKT yang sangat mahal.
“Biaya UKT ini tidak rasional, bisa sampai Rp 6 juta. Padahal, sebelumnya hanya Rp 900-an ribu. Ada kenaikan yang tidak masuk akal. Karena itu kami minta transparansi anggaran UKT,” paparnya.Pihaknya menyayangkan pihak rektorat yang langsung mengkriminalisasi dirinya, karena aksi yang berujung perusakan. Sebab, kemarahan peserta aksi, dikarenakan rektorat tidak menepati janji memberikan data UKT.
“Saat aksi sebelum tanggal 1 Oktober, rektorat menyepakati akan memberikan data. Tapi tidak ada realisasi. Bahkan, pada aksi sebelumnya juga ada mahasiswa yang dipukul pihak keamanan kampus, kami laporkan ke polisi. Tetapi itu tidak di proses. Giliran rektorat yang melapor, langsung diproses,” cetusnya.
Hilful dan Multazam diancam dengan pasal 409 KUHP oleh pihak kepolisian. Mereka dituduh melakukan perusakan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Machasin membenarkan, pihak rektorat melaporkan mahasiswanya ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus. Pihaknya mengatakan, rektorat melaporkan langsung ke polisi, seusai kejadian pada 1 Oktober 2015.
Iya benar, kami melaporkan. Karena tidak boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,” katanya saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.
“Pada dasarnya demonstrasi itu boleh. Tetapi kalau merusak, itu yang tidak boleh. Karena itu kami laporkan ke polisi,” tegasnya.(riz/hes/ong)
Sususnan Pertanyaan tentang Dugaan unjuk Rasa Mahasiswa
1.)    Peristiwa apa yang terjadi pada kasus tersebut?
Jawab : kasus dugaan 2 mahasiswa yakni Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012. Keduanya mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polres Sleman, karena kasus perusakan kaca Pusat Administrasi Universitas (PAU), saat melakukan aksi penolakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 1 Oktober 2015. “Saya mendapat surat itu Selasa (12/10). Sebelumnya, saya menjadi koordinator umum aksi penolakan UKT pada 1 Oktober kemarin,” ungkap Hilful pada wartawan,
2.)    Kapan peristiwa tersebut terjadi?
Jawab : Ia menjelaskan, aksi pada 1 Oktober tersebut merupakan upaya mahasiswa mendapatkan data UKT dari pihak rektorat. Sebab, mereka mencurigai ada penyimpangan dengan biaya UKT yang sangat mahal.
“Biaya UKT ini tidak rasional, bisa sampai Rp 6 juta. Padahal, sebelumnya hanya Rp 900-an ribu. Ada kenaikan yang tidak masuk akal. Karena itu kami minta transparansi anggaran UKT,” paparnya.Pihaknya menyayangkan pihak rektorat yang langsung mengkriminalisasi dirinya, karena aksi yang berujung perusakan. Sebab, kemarahan peserta aksi, dikarenakan rektorat tidak menepati janji memberikan data UKT.
3.)    Dimana peristiwa tersebut terjadi?
Jawab : Dua orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut dilaporkan  ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus setempat. Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.
4.)    Siapakah Pelaku dan Korban dalam peristiwa tersebut?
Jawab : Dua mahasiswa tersebut adalah Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012. Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Machasin sebagai korban membenarkan, pihak rektorat melaporkan mahasiswanya ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus. Pihaknya mengatakan, rektorat melaporkan langsung ke polisi, seusai kejadian pada 1 Oktober 2015
5.)    Bagaimana kronologi kasus tersebut?
Jawab : “Saat aksi sebelum tanggal 1 Oktober, rektorat menyepakati akan memberikan data. Tapi tidak ada realisasi. Bahkan, pada aksi sebelumnya juga ada mahasiswa yang dipukul pihak keamanan kampus, kami laporkan ke polisi. Tetapi itu tidak di proses. Giliran rektorat yang melapor, langsung diproses,” cetusnya.
Hilful dan Multazam diancam dengan pasal 409 KUHP oleh pihak kepolisian. Mereka dituduh melakukan perusakan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

6.)    Apa akibat yang ditimbulkan dari peristiwa ini?
Jawab : Iya benar, kami melaporkan. Karena tidak boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,” katanya saat dihubungi wartawan.Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.

7.)    Bagaimana seharusnya kita lakukan agar terhindar dari peristiwa tersebut
Jawab :  Yang harus kita lakukan agar terhindar dari penggunaaan media sosial adalah, kita harus tahu bahwa kasus yang ada di media sosial itu apa, dan bagaimana cara menyelesaikanya. Jika kita tahu bahwa peristiwa/ kejadian yang telah terjadi namun kita tidak dapat menyelesaikanya, jangan pernah terlibat karena jika kita terlibat malah menambah masalah. Sehungga kita harus menghindari peristiwa yang ada di media sosial.


Tanggal :
Kesimpulan : Peristiwa yang diberitakan di atas merupakan bukti dari begitu pentingnya bertututur kata, bersikap dan berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut merupakan sebuah keharusan bagi mayarakat Indonesia termasuk kalian. Hal ini sangat bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat. Manfaat bagi diri sendiri antara lain akan dihargai dan dihormati orang lain, kepribadian akan semakin baik, menimbulkan ketenangan batin, kebahagiaan hidup akan tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar