Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis
yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/
menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya
terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.
Eksepsi adalah
salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang
berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa
dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak
menyangkul hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang
didakwakan.
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dab lengkap.
Hak Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi
yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus
diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal)
Equality before
the law dalam
arti sederhananya bahwa semua orang sama di depan hukum. Persamaan dihadapan
hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting
dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang
juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar