Jumat, 22 Januari 2016

Perkembangan politik indonesia pada awal kemerdekaan

Aktivitas Kelompok

1. Bentuk kelompok kecil yang anggotanya terdiri atas 3-4 orang!
2. Carilah di internet atau membaca buku di perpustakaan terkait materi tentang perkembangan politik di Indonesia pada awal Kemerdekaan!
3. Lengkapilah kolom berikut sesuai dengan materi yang kamu peroleh!


No
Aspek Perkembangan
Deskripsi Perkembangan
1
Pembentukan struktur
pemerintahan

Saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki struktur pemerintahan yang lengkap karena Indonesia belum menentukan kepala pemerintahan dan belum menetapkan sistem administrasi wilayah yang jelas. Oleh karena itu, setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia segera membentuk kelengkapan pemerintahan, yaitu sebagai
berikut. = 1). Pengesahan UUD 1945
UUD 1945 ditetapkan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkannya UUD 1945 pada rapat tersebut, Indonesia memiliki
landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegara.
2). Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pada rapat yang sama, dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden.yakni soekarno dan Drs moh hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia.
3). Pembagian Wilayah Indonesia
Pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 1945, diputuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 wilayah dari hasil penjajahan Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusatenggara), Sumatra, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.
4). Pembentukan Kementerian
Setelah pembagian wilayah Indonesia, rapat Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dilanjutkan untuk membentuk kementerian. Dalam rapat ini, diputuskan pembentukan kementerian-kementerian, di antaranya adalah sebagai berikut.= Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum
5). Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
6). Membentuk Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Pada tanggal 23 Agustus, Presiden Soekarno mengesahkan Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober, dibentuk tentara nasional yang disebut dengan TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
2
Perubahan bentuk
negara menjadi Republik
Indonesia Serikat (RIS)
Sejak merdeka, pemerintah Indonesia berupaya menjalankan pemerintahan
sesuai dengan UUD 1945. Namun kenyataannya, hal-hal yang telah ditetapkan
dalam UUD 1945 tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Situasi tersebut diantaranya adalah persetujuan konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan belanda terhadap RIS memberikan keuntungan bagi Indonesia Belanda
mengakui RIS (Republik Indonesia Serikat) sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Pengakuan Belanda terhadap RIS memberikan keuntungan bagi
Meskipun membawa keuntungan, pengakuan ini juga membawa dampak
berubah menjadi negara serikat. Akibatnya, Republik Indonesia hanya menjadi
salah satu negara bagian saja dari RIS. Adapun wilayah RIS seperti berikut.
1). Negara Bagian
Negara bagian meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan,
Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur,
dan Republik Indonesia.
2). Satuan-Satuan Kenegaraan
Satuan kenegaraan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan
Jawa Tengah
3). Daerah Swapraja
Daerah Swapraja meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
       Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat
mengharuskan adanya penggantian UUD (Undang-Undang Dasar). Oleh
karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat yang diberi
nama Konstitusi RIS. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945
tetap berlaku, tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia.
3
Perubahan bentuk negara
kembali menjadi negara
kesatuan
Keadaan Republik Indonesia yang hanya merupakan salah satu negara
bagian di dalam RIS secara tidak langsung telah memperlemah posisi dan
karena negara-negara bagian bentukan Belanda tentu lebih memberikan
dukungan kepada Belanda sebagai pembentuknya daripada kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
      Dalam perkembangannya, rencana Belanda untuk tetap menanamkan pengaruhnya di Indonesia melalui pembentukan RIS justru mengalami banyak masalah,sebenarnya rakyat Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan. Terbentuknya RIS benar-benar dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Pemerintahan RIS dinilai sebagai bentuk warisan penjajah yang dimaksudkan untuk dapat mempertahankan kekuasaannya di Indonesia.
       Tidak sampai 1 tahun setelah pembentukan RIS, muncul berbagai pergerakan di negara-negara bagian. Negara-negara ini hendak bergabung dengan RI untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada awal bulan Mei 1950, terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS sehingga hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara Republik
        Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. Oleh karena itu, dibentuklah UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) sebagai pengganti Konstitusi RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2 komentar: