Aktivitas Kelompok
1. Bentuk kelompok kecil yang anggotanya terdiri atas 3-4
orang!
2. Carilah di internet atau membaca buku di perpustakaan
terkait materi tentang perkembangan politik di Indonesia pada awal Kemerdekaan!
3.
Lengkapilah kolom berikut sesuai dengan materi yang kamu peroleh!
No
|
Aspek Perkembangan
|
Deskripsi Perkembangan
|
1
|
Pembentukan
struktur
pemerintahan
|
Saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus
1945, Indonesia belum memiliki struktur pemerintahan yang lengkap karena
Indonesia belum menentukan kepala pemerintahan dan belum menetapkan sistem
administrasi wilayah yang jelas. Oleh karena itu, setelah Proklamasi
Kemerdekaan, bangsa Indonesia segera membentuk kelengkapan pemerintahan,
yaitu sebagai
berikut. = 1). Pengesahan UUD
1945
UUD 1945 ditetapkan dalam rapat Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 18
Agustus 1945. Dengan ditetapkannya UUD 1945 pada rapat tersebut, Indonesia
memiliki
landasan dalam melaksanakan kehidupan
bernegara.
2). Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
Pada rapat yang sama, dilakukan pemilihan
presiden dan wakil presiden.yakni soekarno dan Drs moh hatta sebagai presiden
dan wakil presiden pertama Republik Indonesia.
3). Pembagian
Wilayah Indonesia
Pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 1945,
diputuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8
wilayah dari hasil penjajahan Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil
(Nusatenggara), Sumatra, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.
4). Pembentukan
Kementerian
Setelah pembagian wilayah Indonesia, rapat
Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dilanjutkan untuk
membentuk kementerian. Dalam rapat ini, diputuskan pembentukan
kementerian-kementerian, di antaranya adalah sebagai berikut.= Departemen
Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen
Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran,
Pendidikan, dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan,
Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum
5). Pembentukan
Komite Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali
menyelenggarakan rapat pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
6). Membentuk
Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Pada tanggal 23 Agustus, Presiden Soekarno
mengesahkan Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai badan kepolisian yang
bertugas menjaga keamanan. Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober, dibentuk
tentara nasional yang disebut dengan TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
|
2
|
Perubahan
bentuk
negara
menjadi Republik
Indonesia
Serikat (RIS)
|
Sejak merdeka, pemerintah Indonesia berupaya menjalankan
pemerintahan
sesuai dengan UUD 1945. Namun kenyataannya, hal-hal yang
telah ditetapkan
dalam UUD 1945 tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Situasi tersebut
diantaranya adalah persetujuan konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan belanda terhadap RIS memberikan keuntungan bagi
Indonesia Belanda
mengakui RIS (Republik Indonesia Serikat) sebagai negara
yang merdeka dan
berdaulat. Pengakuan Belanda terhadap RIS memberikan
keuntungan bagi
Meskipun membawa keuntungan, pengakuan ini juga membawa
dampak
berubah menjadi negara serikat. Akibatnya, Republik
Indonesia hanya menjadi
salah satu negara bagian saja dari RIS. Adapun wilayah RIS
seperti berikut.
1). Negara Bagian
Negara bagian meliputi Negara Indonesia Timur, Negara
Pasundan,
Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara
Sumatra Timur,
dan Republik Indonesia.
2). Satuan-Satuan Kenegaraan
Satuan kenegaraan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan
Timur,
Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka,
Belitung, Riau, dan
Jawa Tengah
3). Daerah Swapraja
Daerah Swapraja meliputi Kota
Waringin, Sabang, dan Padang.
Perubahan
bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat
mengharuskan adanya penggantian UUD (Undang-Undang Dasar).
Oleh
karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia
Serikat yang diberi
nama Konstitusi RIS. Selama berlakunya Konstitusi RIS
1949, UUD 1945
tetap berlaku, tetapi hanya untuk
negara bagian Republik Indonesia.
|
3
|
Perubahan
bentuk negara
kembali
menjadi negara
kesatuan
|
Keadaan Republik Indonesia yang hanya merupakan salah satu
negara
bagian di dalam RIS secara tidak langsung telah
memperlemah posisi dan
karena negara-negara bagian bentukan Belanda tentu lebih
memberikan
dukungan kepada Belanda sebagai pembentuknya daripada
kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
Dalam
perkembangannya, rencana Belanda untuk tetap menanamkan pengaruhnya di
Indonesia melalui pembentukan RIS justru mengalami banyak masalah,sebenarnya rakyat
Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan. Terbentuknya RIS benar-benar
dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pemerintahan RIS dinilai sebagai bentuk warisan penjajah yang dimaksudkan
untuk dapat mempertahankan kekuasaannya di Indonesia.
Tidak sampai
1 tahun setelah pembentukan RIS, muncul berbagai pergerakan di negara-negara
bagian. Negara-negara ini hendak bergabung dengan RI untuk mewujudkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada awal bulan Mei 1950, terjadi
penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS sehingga hanya tinggal
tiga negara bagian, yaitu negara Republik
Indonesia,
Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Perkembangan berikutnya
adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur
dan Negara Sumatra Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk
negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam
Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara
kesatuan, diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. Oleh karena itu, dibentuklah
UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) sebagai pengganti Konstitusi RIS.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali
menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
|
makasi :v
BalasHapusAnjay tau bet okwokwoakwoakwoakwoakwoakowkaowkaowkaowkoakwoakw
BalasHapus