Hukum perdata , yaitu huku
mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum
kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
1.
Ujang menitipkan Handphone pada
ahmad selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011.
ahmad setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, Handphone
dijual ahmad pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal
10 Januari 2011. ahmad mengembalikan Handphone itu dengan Handphone lain yang
harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah Ujang tetap menerima
Handphone itu setalah ahmad berjanji akan memberikan Handphone pengganti yang
asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian ahmad tidak juga memberikan
Handphone pengganti. Pada saat awal ketika ahmad menjual Handphone tersebut
telah terjadi tindak Pidana. Tetapi ketika Ujang menerima cicilan atau barang
pengganti dari ahmad, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.
2.
Pewarisan
berdasarkan testamentair artinya pewarisan didasarkan pada wasiat dari orang
yang meninggal (pewaris). Pewarisan dengan wasiat tersebut harus dibuat dengan
Surat Wasiat. Surat wasiat atau testament adalah surat atau akta
yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap
harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Sebuah wasiat harus dibuat dalam bentuk
akta atau surat (yang ditandatangani oleh pewaris), dan tidak boleh hanya dalam bentuk lisan. Surat tersebut
harus berisi pernyataan tegas dari pewaris tentang apa yang akan terjadi
terhadap harta kekayaannya jika ia kelak meninggal dunia. Sebelum pewaris
meninggal dunia, surat wasiat tersebut
masih dapat dicabut atau diubah oleh pewaris. Pewarisan secara absentatio adalah pewarisan
menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah).
Berbeda dengan absentatio,
pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan
dengan cara penunjukan, yaitu pewaris (orang
yang meninggalkan harta warisan)
semasa hidupnya telah membuat surat
wasiat (testament)
yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya
kelak.
Contoh Kasus Hukum Pidana
Hukum pidana , yaitu mengatur
tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
1.
11 Mei 2010 Bupati kulon Progo
memberikan izin kegiatan penambangan besi kepada PT Jogja Magaasa Iron di
wilayah pesisir selatan kulon Progo. Hal itu bertentangan dengan Peraturan
Daerah tentang RT/RW Kulo Progo 2003-2013 yang menyatakan wilayah pesisir
pantai selatan hanya diperuntukkan bagi perikanan dan pertanian. Penambangan
besi juga tidak masuk dalam delapan jenis pertambangan yang ada dalam Perda
RT/RW tersebut. Pelangggaran terhadap pasal 73 UU 26 tahun 2007, yakni setiap
pejabat pemerintah yang berwenang yang menertibkan izin tidak sesuai dengan rencana
tata ruang sebagimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(7), dengan pidana penjara
paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.,00.
2.
Salah satu kasus hukum pidana
adalah pencurian. Salah satu kasusnya adalah pencurian yang dilakukan terhadap
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik pada Desember 2010 lalu dengan
mengambil uang tunai Rp. 6,7 juta setelah berhasil membekukan polisi pamong
praja yang bertugas dengan cara mengancamnya dengan clurit dan melakban mata
dan mulut serta mengikat tangannya dengan tali rafia. Pelaku dikenakan KUHP
pasal 362 mengenai pencurian dan juga pasal 365 KUHP ayat 1 dan2 karena
melakukan ancaman kekerasan terhadap penjaga malam.Contoh kasus yang lainnya
adalah pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak.
Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan
tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga
perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi
Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang
lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007. Ketiga perusahaan tersebut diduga
melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat
pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut
kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi
yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar