Jumat, 22 Januari 2016

Contoh kasus Hukum Perdata dan Pidana

Contoh kasus Hukum perdata
Hukum perdata , yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.

1.                  Ujang menitipkan Handphone pada ahmad selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. ahmad setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, Handphone dijual ahmad pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011. ahmad mengembalikan Handphone itu dengan Handphone lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah Ujang tetap menerima Handphone itu setalah ahmad berjanji akan memberikan Handphone pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian ahmad tidak juga memberikan Handphone pengganti. Pada saat awal ketika ahmad menjual Handphone tersebut telah terjadi tindak Pidana. Tetapi ketika Ujang menerima cicilan atau barang pengganti dari ahmad, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.
2.                  Pewarisan berdasarkan testamentair artinya pewarisan didasarkan pada wasiat dari orang yang meninggal (pewaris). Pewarisan dengan wasiat tersebut harus dibuat dengan Surat Wasiat. Surat wasiat atau testament adalah surat atau akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Sebuah wasiat harus dibuat dalam bentuk akta atau surat (yang ditandatangani oleh pewaris), dan tidak boleh hanya dalam bentuk lisan. Surat tersebut harus berisi pernyataan tegas dari pewaris tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya jika ia kelak meninggal dunia. Sebelum pewaris meninggal dunia, surat wasiat tersebut masih dapat dicabut atau diubah oleh pewaris. Pewarisan secara  absentatio adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Berbeda dengan absentatio, pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan, yaitu pewaris (orang yang meninggalkan harta warisan) semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak.
Contoh Kasus Hukum Pidana
Hukum pidana , yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.

1.      11 Mei 2010 Bupati kulon Progo memberikan izin kegiatan penambangan besi kepada PT Jogja Magaasa Iron di wilayah pesisir selatan kulon Progo. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang RT/RW Kulo Progo 2003-2013 yang menyatakan wilayah pesisir pantai selatan hanya diperuntukkan bagi perikanan dan pertanian. Penambangan besi juga tidak masuk dalam delapan jenis pertambangan yang ada dalam Perda RT/RW tersebut. Pelangggaran terhadap pasal 73 UU 26 tahun 2007, yakni setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menertibkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(7), dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.,00.

2.      Salah satu kasus hukum pidana adalah pencurian. Salah satu kasusnya adalah pencurian yang dilakukan terhadap Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik pada Desember 2010 lalu dengan mengambil uang tunai Rp. 6,7 juta setelah berhasil membekukan polisi pamong praja yang bertugas dengan cara mengancamnya dengan clurit dan melakban mata dan mulut serta mengikat tangannya dengan tali rafia. Pelaku dikenakan KUHP pasal 362 mengenai pencurian dan juga pasal 365 KUHP ayat 1 dan2 karena melakukan ancaman kekerasan terhadap penjaga malam.Contoh kasus yang lainnya adalah pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007. Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar