Minggu, 31 Januari 2016

Mengidentifikasi Perbedaan Zat dalam Benda Mati dan Makhluk Hidup Secara Sederhana

Ayo, Kita Lakukan

Aktivitas 4.1 Mengidentifikasi Perbedaan Zat dalam Benda Mati dan Makhluk Hidup Secara Sederhana

Tujuan : mengidentifikasi perbedaan zat yang terkandunf dalam suatu bahan

8. Kain perca
9. Karet ban
10. Atau bahan lain yang ada
di sekitarmu
11. Pinset atau penjepit kayu
12. Gunting atau pisau
13. Pembakar spiritus

 
Apa yang kamu butuhkan?
1. Bulu unggas                                             
2. Rambut
3. Sepotong daging
4. Plastik
5. Kayu
6. Kertas
7. Daun

Apa yang harus kamu lakukan?

1.       Buat kelompok yang beranggotakan 2-3 orang.
2.      Siapkan sepotong kain perca yang bersih dan kering, lalu potong sepanjang 2-3 cm.
3.      Jepit salah satu ujung kain tersebut.
4.      Ciumlah bau atau aroma dari kain tersebut.
5.      Siapkan lampu spiritus yang menyala
6.      Bakarlah ujung kain yang telah terjepit dengan cara memegang penjepit pinset.
7.      Setelah sedikit terbakar, segera matikan apinya.
8.     Ciumlah kembali bau yang muncul.
9.      Lakukan hal yang sama dengan hati-hati pada bahan-bahan lain yang kamu sediakan. Gunakan bahan dalam potongan kecil, ciumlah bau bahan sebelum dan sesudah terbakar.
10.  Carilah unsur-unsur penyusun bahan yang sudah kamu siapkan di buku-buku yang terdapat di perpustakaan sekolah atau melalui internet.
Setelah melengkapi tabel pengamatan jawablah pertanyaan berikut!

1.       Apakah masing-masing benda jika dibakar menghasilkan bau yang berbeda beda? Jika ya, jelaskan mengapa hal tersebut dapat terjadi?
2.      Apakah bau rambut dan bau bulu hewan yang telah dibakar sama? Mengapa demikian?
3.      Apakah bau kertas dan kayu yang telah dibakar sama? Apa unsur yang terkandung dalam bahan tersebut?
4.      Apakah bau plastik dan daun yang telah dibakar sama? Apakah zat yang terkandung pada kedua bahan tersebut sama?
5.       Apa yang dapat kamu simpulkan dari aktivitas ini?

Hasil diskusi

1.       Benda yang dibakar menyebabkan zat-zat yang terkandung di dalamnya berubah menjadi zat yang lain. Terbentuknya zat baru tersebut ditandai antara lain oleh warna dan bau yang berbeda.

2.      Perhatikan bau asapnya saat dibakar. Bulu unggas pasti berbau saat terbakar. bulu unggas pasti berbau mirip/sama dengan rambut (atau kuku) yang terbakar. Hal ini disebabkan karena di dalam bulu unggas dan rambut manusia terdapat protein keratin yang memberi kesan bau yang khas saat dibakar.

3.      Baunya akan sama (setidaknya serupa). Unsur yang terkandung dalam bahan tersebut adalah karbon (C) sehingga hasil pembakaran juga terdapat unsur karbon. Senyawa hasil pembakaran antara lain adalah karbon monoksida (CO) dan senyawa nitrogen oksida (NOx).

4.      Baunya berbeda zat yang terkandung berbeda pula. zat pada daun berupa dan bersifat organik sedangkan pada plastik berupa dan bersifat anorganik karena pembuatannya di sintesis, tidak secara alami


5.      Dengan kata lain, bila bau yang kamu cium berbeda berarti kandungan bahan yang ada pada benda itu berbeda. Bahan-bahan yang berbeda terdiri atas senyawa-senyawa yang berbeda dengan atom-atom penyusun juga ada yang berbeda.

Sabtu, 30 Januari 2016

Berteteskan darah janji pemuda

Berteteskan darah janji pemuda
Karya : Adnan akram      

Bila mana kini waktu berputar
Dimasa lampau penderitaan  pemuda Indonesia
Sebuah janji dan sumpah mati
Dibawah erat di hembus angin

Tutur tutur darah dimana mana
Tergeletak pemuda pemudi di atas tanah
Bamboo runcing sebagai alat dan senjata
Tak mampu mengalahkan lawan

Kini masa penderitaan itu berakhir
Pemuda pemudi Indonesia bersatu
Kini mereka membentuk suatu sumpah
sumpah mereka  di bawa mati

“kami bertanah air satu” “berbangsa satu”“berbahasa satu”
“Indonesia”
Sebuah kata kecil bermakna

Membangkitkan gejolak semangat pemuda

Jumat, 29 Januari 2016

Gaya Lorentz

Ayo, Kita Selesaikan

Soal Latihan Gaya Lorentz

1. Sebuah kawat penghantar memiliki panjang 12 m tegak lurus berada dalam sebuah medan magnet sebesar 90 Tesla. Jika kuat arus listrik yang mengalir pada kawat sebesar 0,02 mA, berapakah besar Gaya Lorentz-nya?

2. Jika Gaya Lorentz yang dialami sebuah kawat penghantar yang panjangnya 5 m adalah 1 N dan arus yang mengalir pada kawat sebesar 2 mA, berapakah gaya magnet yang dialami kawat penghantar tersebut?

3. Kemanakah arah gaya Lorentz, jika:
a. Arah arus ke sumbu z dan arah medan magnet ke sumbu y
b. Arah arus ke sumbu –y dan arah medan magnet ke sumbu .

Jawab :

1. F= B . I . L= 90 . (0, 02 . 10-3 ). 12= 0, 00216 N

2.  B =      F    =              1              = 10 T
                i x l       5 x (2.10-3) x

3.
          a.)  Arah -x
          b.) Arah –z

LKS / Tugas Kelompok 4.1 halaman 91

·       LKS/tugas kelompok 4.1 halaman 91

SLEMAN – Dua orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus setempat. Dua mahasiswa tersebut adalah Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012.
Keduanya mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polres Sleman, karena kasus perusakan kaca Pusat Administrasi Universitas (PAU), saat melakukan aksi penolakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 1 Oktober 2015.
“Saya mendapat surat itu Selasa (12/10). Sebelumnya, saya menjadi koordinator umum aksi penolakan UKT pada 1 Oktober kemarin,” ungkap Hilful pada wartawan, kemarin (15/10).
Ia menjelaskan, aksi pada 1 Oktober tersebut merupakan upaya mahasiswa mendapatkan data UKT dari pihak rektorat. Sebab, mereka mencurigai ada penyimpangan dengan biaya UKT yang sangat mahal.
“Biaya UKT ini tidak rasional, bisa sampai Rp 6 juta. Padahal, sebelumnya hanya Rp 900-an ribu. Ada kenaikan yang tidak masuk akal. Karena itu kami minta transparansi anggaran UKT,” paparnya.Pihaknya menyayangkan pihak rektorat yang langsung mengkriminalisasi dirinya, karena aksi yang berujung perusakan. Sebab, kemarahan peserta aksi, dikarenakan rektorat tidak menepati janji memberikan data UKT.
“Saat aksi sebelum tanggal 1 Oktober, rektorat menyepakati akan memberikan data. Tapi tidak ada realisasi. Bahkan, pada aksi sebelumnya juga ada mahasiswa yang dipukul pihak keamanan kampus, kami laporkan ke polisi. Tetapi itu tidak di proses. Giliran rektorat yang melapor, langsung diproses,” cetusnya.
Hilful dan Multazam diancam dengan pasal 409 KUHP oleh pihak kepolisian. Mereka dituduh melakukan perusakan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Machasin membenarkan, pihak rektorat melaporkan mahasiswanya ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus. Pihaknya mengatakan, rektorat melaporkan langsung ke polisi, seusai kejadian pada 1 Oktober 2015.
Iya benar, kami melaporkan. Karena tidak boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,” katanya saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.
“Pada dasarnya demonstrasi itu boleh. Tetapi kalau merusak, itu yang tidak boleh. Karena itu kami laporkan ke polisi,” tegasnya.(riz/hes/ong)
Sususnan Pertanyaan tentang Dugaan unjuk Rasa Mahasiswa
1.)    Peristiwa apa yang terjadi pada kasus tersebut?
Jawab : kasus dugaan 2 mahasiswa yakni Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012. Keduanya mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polres Sleman, karena kasus perusakan kaca Pusat Administrasi Universitas (PAU), saat melakukan aksi penolakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 1 Oktober 2015. “Saya mendapat surat itu Selasa (12/10). Sebelumnya, saya menjadi koordinator umum aksi penolakan UKT pada 1 Oktober kemarin,” ungkap Hilful pada wartawan,
2.)   Kapan peristiwa tersebut terjadi?
Jawab : Ia menjelaskan, aksi pada 1 Oktober tersebut merupakan upaya mahasiswa mendapatkan data UKT dari pihak rektorat. Sebab, mereka mencurigai ada penyimpangan dengan biaya UKT yang sangat mahal.
“Biaya UKT ini tidak rasional, bisa sampai Rp 6 juta. Padahal, sebelumnya hanya Rp 900-an ribu. Ada kenaikan yang tidak masuk akal. Karena itu kami minta transparansi anggaran UKT,” paparnya.Pihaknya menyayangkan pihak rektorat yang langsung mengkriminalisasi dirinya, karena aksi yang berujung perusakan. Sebab, kemarahan peserta aksi, dikarenakan rektorat tidak menepati janji memberikan data UKT.
3.)   Dimana peristiwa tersebut terjadi?
Jawab : Dua orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut dilaporkan  ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus setempat. Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.
4.)   Siapakah Pelaku dan Korban dalam peristiwa tersebut?
Jawab : Dua mahasiswa tersebut adalah Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012. Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Machasin sebagai korban membenarkan, pihak rektorat melaporkan mahasiswanya ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus. Pihaknya mengatakan, rektorat melaporkan langsung ke polisi, seusai kejadian pada 1 Oktober 2015
5.)   Bagaimana kronologi kasus tersebut?
Jawab : “Saat aksi sebelum tanggal 1 Oktober, rektorat menyepakati akan memberikan data. Tapi tidak ada realisasi. Bahkan, pada aksi sebelumnya juga ada mahasiswa yang dipukul pihak keamanan kampus, kami laporkan ke polisi. Tetapi itu tidak di proses. Giliran rektorat yang melapor, langsung diproses,” cetusnya.
Hilful dan Multazam diancam dengan pasal 409 KUHP oleh pihak kepolisian. Mereka dituduh melakukan perusakan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

6.)   Apa akibat yang ditimbulkan dari peristiwa ini?
Jawab : Iya benar, kami melaporkan. Karena tidak boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,” katanya saat dihubungi wartawan.Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.

7.)   Bagaimana seharusnya kita lakukan agar terhindar dari peristiwa tersebut
Jawab :  Yang harus kita lakukan agar terhindar dari penggunaaan media sosial adalah, kita harus tahu bahwa kasus yang ada di media sosial itu apa, dan bagaimana cara menyelesaikanya. Jika kita tahu bahwa peristiwa/ kejadian yang telah terjadi namun kita tidak dapat menyelesaikanya, jangan pernah terlibat karena jika kita terlibat malah menambah masalah. Sehungga kita harus menghindari peristiwa yang ada di media sosial.


Tanggal :
Kesimpulan : Peristiwa yang diberitakan di atas merupakan bukti dari begitu pentingnya bertututur kata, bersikap dan berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut merupakan sebuah keharusan bagi mayarakat Indonesia termasuk kalian. Hal ini sangat bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat. Manfaat bagi diri sendiri antara lain akan dihargai dan dihormati orang lain, kepribadian akan semakin baik, menimbulkan ketenangan batin, kebahagiaan hidup akan tercapai.

Perkembangan poliitik pada awal kemerdekaan

Aktivitas Kelompok

1. Bentuk kelompok kecil yang anggotanya terdiri atas 3-4 orang!
2. Carilah di internet atau membaca buku di perpustakaan terkait materi tentang perkembangan politik di Indonesia pada awal Kemerdekaan!
3. Lengkapilah kolom berikut sesuai dengan materi yang kamu peroleh!
No
Aspek Perkembangan
Deskripsi Perkembangan
1
Pembentukan struktur
pemerintahan

Saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki struktur pemerintahan yang lengkap karena Indonesia belum menentukan kepala pemerintahan dan belum menetapkan sistem administrasi wilayah yang jelas. Oleh karena itu, setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia segera membentuk kelengkapan pemerintahan, yaitu sebagai
berikut. = 1). Pengesahan UUD 1945
UUD 1945 ditetapkan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkannya UUD 1945 pada rapat tersebut, Indonesia memiliki
landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegara.
2). Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pada rapat yang sama, dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden.yakni soekarno dan Drs moh hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia.
3). Pembagian Wilayah Indonesia
Pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 1945, diputuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 wilayah dari hasil penjajahan Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusatenggara), Sumatra, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.
4). Pembentukan Kementerian
Setelah pembagian wilayah Indonesia, rapat Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dilanjutkan untuk membentuk kementerian. Dalam rapat ini, diputuskan pembentukan kementerian-kementerian, di antaranya adalah sebagai berikut.= Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum
5). Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
6). Membentuk Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Pada tanggal 23 Agustus, Presiden Soekarno mengesahkan Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober, dibentuk tentara nasional yang disebut dengan TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
2
Perubahan bentuk
negara menjadi Republik
Indonesia Serikat (RIS)
Sejak merdeka, pemerintah Indonesia berupaya menjalankan pemerintahan
sesuai dengan UUD 1945. Namun kenyataannya, hal-hal yang telah ditetapkan
dalam UUD 1945 tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Situasi tersebut diantaranya adalah persetujuan konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan belanda terhadap RIS memberikan keuntungan bagi Indonesia Belanda
mengakui RIS (Republik Indonesia Serikat) sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Pengakuan Belanda terhadap RIS memberikan keuntungan bagi
Meskipun membawa keuntungan, pengakuan ini juga membawa dampak
berubah menjadi negara serikat. Akibatnya, Republik Indonesia hanya menjadi
salah satu negara bagian saja dari RIS. Adapun wilayah RIS seperti berikut.
1). Negara Bagian
Negara bagian meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan,
Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur,
dan Republik Indonesia.
2). Satuan-Satuan Kenegaraan
Satuan kenegaraan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan
Jawa Tengah
3). Daerah Swapraja
Daerah Swapraja meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
       Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat
mengharuskan adanya penggantian UUD (Undang-Undang Dasar). Oleh
karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat yang diberi
nama Konstitusi RIS. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945
tetap berlaku, tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia.
3
Perubahan bentuk negara
kembali menjadi negara
kesatuan
Keadaan Republik Indonesia yang hanya merupakan salah satu negara
bagian di dalam RIS secara tidak langsung telah memperlemah posisi dan
karena negara-negara bagian bentukan Belanda tentu lebih memberikan
dukungan kepada Belanda sebagai pembentuknya daripada kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
      Dalam perkembangannya, rencana Belanda untuk tetap menanamkan pengaruhnya di Indonesia melalui pembentukan RIS justru mengalami banyak masalah,sebenarnya rakyat Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan. Terbentuknya RIS benar-benar dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Pemerintahan RIS dinilai sebagai bentuk warisan penjajah yang dimaksudkan untuk dapat mempertahankan kekuasaannya di Indonesia.
       Tidak sampai 1 tahun setelah pembentukan RIS, muncul berbagai pergerakan di negara-negara bagian. Negara-negara ini hendak bergabung dengan RI untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada awal bulan Mei 1950, terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS sehingga hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara Republik
        Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. Oleh karena itu, dibentuklah UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) sebagai pengganti Konstitusi RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Rabu, 27 Januari 2016

Ciri khas yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain

Ciri khas yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain 

Bangsa indonesia

Sila pertama

1.        Membiasakan sikap toleransi antar umat beragama    
2.        Bangsa yang telah mengenal konsep tuhan      
3.        Saling menghormati anar ummat beragama
4.        Bekerja sama dan rukun dengan semua umat beragama
5.        Menjaga perasaan antar ummat beragama  

Sila kedua

1.        Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
2.        Menghormati hak dan kewajiban setiap orang
3.        Menghormati orang lain dalam melaksanakan haknya
4.        Bersikap lemah lembut dan menghargai orang lain
5.        Bersikap sopan saat berbicara dan berperilaku

Sila ketiga

1.        Adanya rasa sikap gotong royong
2.        Rela berkorban demi kepentingan bangsa
3.        Menghargai perbedaan Ras, Suku, Agama dan budaya
4.        Mencintai tanah air
5.        Menciptaka rasa persatuan dan kesatuan

Sila keempat

1.        Musyawarah dalam menyelesaikan masalah
2.        Menerima kritik dan saran dari orang lain
3.        Menghormati pendapat orang lain
4.        Menyampaikan pendapat di depan umum dengan baik dan sopan 
5.        Memutuskan sesuatu secara demokratis  

Sila kelima

1.        Membiasakan sikap hidup hemat
2.        Saling membantu tanpa pamrih
3.        Membiasakan tolong menolong dalam kehidupan
4.        Mengupayakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat
5.        Menerapkan keadilan dalam kehidupan bersama 



Bangsa lain

1.    Mengolok-olok agama lain
2.    Sering bertengkar dengan umat agama lain  
3.    Tidak mau bekerja sama dengan umat agama lain
4.    Terlalu fanatic dengan agama sendiri dan membenci umat agama lain  
5.    Menghasut agama lain

1.      Mementingkan diri sendiri
2.      Mencela hak/ kewajiban orang lain
3.      Membenci orang lain
4.      Suka menyendiri dan tidak bergaul dengan lingkungan (esklufisme)
5.      Berbicara dengan bahasa yang kasar dengan orang lain

1.      Lebih suka mengerjakan sesuatu dengan sendiri(individual)
2.      Lebih mementingkan diri sendiri
3.      Suka memecah belah suatu kelompok
4.      Tidak menerima perbedaan Ras,Agama dan budaya
5.      Menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan (brutalisme)

1.         Suka memeutuskan sesuatu dengan keinginan sendiri
2.         Memaksa orang lain untuk mengikuti pendapatnya
3.         Menyampaikan pendapat dengan suara yang keras dan nada yang tinggi (tidak sopan)
4.         Tidak mau menerima kritik dan saran dari orang lain
5.         Suka mencela pendapat orang lain

1.      Suka hidup dengan berfoya-foya (konsumerisme)
2.      Pilih kasih kepada setiap orang
3.      Lebih suka melihat seseorang sengsara
4.      Merusak peralatan/ barang umum (vandalisme)

5.      Menimbulkan aksi kekekrasan yang mengakibatkan rasa ketakutan