·
LKS/tugas kelompok 4.1 halaman 91
SLEMAN – Dua
orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dilaporkan ke polisi, karena diduga
melakukan perusakan fasilitas kampus setempat. Dua mahasiswa tersebut adalah
Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari Fakultas
Dakwah Angkatan 2012.
Keduanya mendapat surat panggilan sebagai
saksi oleh Polres Sleman, karena kasus perusakan kaca Pusat Administrasi
Universitas (PAU), saat melakukan aksi penolakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada
1 Oktober 2015.
“Saya mendapat surat itu Selasa (12/10).
Sebelumnya, saya menjadi koordinator umum aksi penolakan UKT pada 1 Oktober
kemarin,” ungkap Hilful pada wartawan, kemarin (15/10).
Ia menjelaskan, aksi pada 1 Oktober tersebut
merupakan upaya mahasiswa mendapatkan data UKT dari pihak rektorat. Sebab,
mereka mencurigai ada penyimpangan dengan biaya UKT yang sangat mahal.
“Biaya UKT ini tidak rasional, bisa sampai Rp
6 juta. Padahal, sebelumnya hanya Rp 900-an ribu. Ada kenaikan yang tidak masuk
akal. Karena itu kami minta transparansi anggaran UKT,” paparnya.Pihaknya
menyayangkan pihak rektorat yang langsung mengkriminalisasi dirinya, karena
aksi yang berujung perusakan. Sebab, kemarahan peserta aksi, dikarenakan
rektorat tidak menepati janji memberikan data UKT.
“Saat aksi sebelum tanggal 1 Oktober,
rektorat menyepakati akan memberikan data. Tapi tidak ada realisasi. Bahkan,
pada aksi sebelumnya juga ada mahasiswa yang dipukul pihak keamanan kampus,
kami laporkan ke polisi. Tetapi itu tidak di proses. Giliran rektorat yang
melapor, langsung diproses,” cetusnya.
Hilful dan Multazam diancam dengan pasal 409
KUHP oleh pihak kepolisian. Mereka dituduh melakukan perusakan dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp
4.500.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Machasin
membenarkan, pihak rektorat melaporkan mahasiswanya ke polisi, karena diduga
melakukan perusakan fasilitas kampus. Pihaknya mengatakan, rektorat melaporkan
langsung ke polisi, seusai kejadian pada 1 Oktober 2015.
“Iya benar, kami melaporkan. Karena tidak
boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,” katanya saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat
mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1
Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan
fasilitas kampus.
“Pada dasarnya demonstrasi itu boleh. Tetapi
kalau merusak, itu yang tidak boleh. Karena itu kami laporkan ke polisi,”
tegasnya.(riz/hes/ong)
Sususnan Pertanyaan tentang Dugaan unjuk
Rasa Mahasiswa
1.)
Peristiwa
apa yang terjadi pada kasus tersebut?
Jawab : kasus dugaan 2 mahasiswa yakni Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful Fudhul dari
Fakultas Dakwah Angkatan 2012. Keduanya mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh
Polres Sleman, karena kasus perusakan kaca Pusat Administrasi Universitas
(PAU), saat melakukan aksi penolakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 1 Oktober
2015. “Saya mendapat surat itu Selasa (12/10). Sebelumnya, saya menjadi
koordinator umum aksi penolakan UKT pada 1 Oktober kemarin,” ungkap Hilful pada
wartawan,
2.) Kapan peristiwa tersebut terjadi?
Jawab : Ia menjelaskan,
aksi pada 1 Oktober tersebut merupakan upaya mahasiswa mendapatkan data UKT
dari pihak rektorat. Sebab, mereka mencurigai ada penyimpangan dengan biaya UKT
yang sangat mahal.
“Biaya UKT ini tidak rasional, bisa sampai Rp
6 juta. Padahal, sebelumnya hanya Rp 900-an ribu. Ada kenaikan yang tidak masuk
akal. Karena itu kami minta transparansi anggaran UKT,” paparnya.Pihaknya
menyayangkan pihak rektorat yang langsung mengkriminalisasi dirinya, karena
aksi yang berujung perusakan. Sebab, kemarahan peserta aksi, dikarenakan
rektorat tidak menepati janji memberikan data UKT.
3.) Dimana peristiwa tersebut terjadi?
Jawab : Dua orang
mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan perusakan
fasilitas kampus setempat. Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat
mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1
Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan
fasilitas kampus.
4.)
Siapakah
Pelaku dan Korban dalam peristiwa tersebut?
Jawab : Dua mahasiswa
tersebut adalah Multazam, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan Hilful
Fudhul dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012. Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof
Machasin sebagai korban membenarkan, pihak rektorat melaporkan mahasiswanya ke
polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus. Pihaknya
mengatakan, rektorat melaporkan langsung ke polisi, seusai kejadian pada 1 Oktober
2015
5.)
Bagaimana
kronologi kasus tersebut?
Jawab : “Saat aksi
sebelum tanggal 1 Oktober, rektorat menyepakati akan memberikan data. Tapi
tidak ada realisasi. Bahkan, pada aksi sebelumnya juga ada mahasiswa yang
dipukul pihak keamanan kampus, kami laporkan ke polisi. Tetapi itu tidak di
proses. Giliran rektorat yang melapor, langsung diproses,” cetusnya.
Hilful dan Multazam diancam
dengan pasal 409 KUHP oleh pihak kepolisian. Mereka dituduh melakukan perusakan
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak Rp 4.500.
6.) Apa akibat yang ditimbulkan dari
peristiwa ini?
Jawab : “Iya benar, kami melaporkan. Karena tidak
boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,” katanya saat dihubungi wartawan.Ia
menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan demonstrasi di
gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu mahasiswa
melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.
7.) Bagaimana seharusnya kita lakukan agar
terhindar dari peristiwa tersebut
Jawab
: Yang harus kita lakukan agar terhindar dari penggunaaan media
sosial adalah, kita harus tahu bahwa kasus yang ada di media sosial itu apa,
dan bagaimana cara menyelesaikanya. Jika kita tahu bahwa peristiwa/ kejadian
yang telah terjadi namun kita tidak dapat menyelesaikanya, jangan pernah
terlibat karena jika kita terlibat malah menambah masalah. Sehungga kita harus
menghindari peristiwa yang ada di media sosial.
Kesimpulan : Peristiwa yang diberitakan di atas
merupakan bukti dari begitu pentingnya bertututur kata, bersikap dan
berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut
merupakan sebuah keharusan bagi mayarakat Indonesia termasuk kalian. Hal ini
sangat bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat. Manfaat bagi
diri sendiri antara lain akan dihargai dan dihormati orang lain, kepribadian
akan semakin baik, menimbulkan ketenangan batin, kebahagiaan hidup akan
tercapai.